Berbicara mengenai dunia
desain grafis pastinya tidak bisa lepas dari font (fon) yang menjadi pendukung suatu karya agar semakin cantik ketika dilihat.
Font juga mempunya karakter tersendiri yang dapat mempengaruhi psikologi seseorang. Misalnya font serif yang cenderung tegas dan profesional, font sans serif yang relatif lebih fleksibel dan lain sebagainya.
Sebelum membahas mengenai lisensi font, pastikan kamu sudah mengetahui
perbedaan typeface dengan font ya.
Oke, lanjut...
Dalam memakai font yang cocok untuk logo atau poster kita seringkali menggunakan font sembarangan dari situs penyedia font gratis.
Kita bisa dengan mudah mengunduh dan menggunakannya untuk keperluan proyek yang sedang dikerjakan. Tetapi, terkadang asal unduh tanpa memperhatikan lisensi dari font tersebut.
Itu adalah salah contoh jenis lisensi yang ada di situs dafont. Situs dafont menyediakan banyak sekali pilihan font yang bagus dan bisa kita gunakan.
Sebelum menggunakan font alangkah baiknya diketahui lisensi dan aturan pakainya terlebih dahulu ya. supaya tidak merugikan diri sendiri di masa yang akan datang.
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis lisensi font dalam dunia desain.
Mari kita mulai...
Berikut adalah macam-macam lisensi font yang harus diketahui oleh desainer sebelum terjun ke dunia desain grafis.
1. Public domain
Public domain atau domain publik atau ranah publik merupakan semua karya yang tidak mempunyai hak cipta dan tidak dilindungi oleh undang-undang. Sehingga siapa saja bebas menggunakan tanpa harus takut terkena pelanggaran hak cipta.
Ada beberapa alasan sebuah karya bisa masuk dalam domain publik.
1. Hak cipta yang sudah kedaluwarsa, hal ini bisa terjadi karena pemilik hak cipta meninggal dunia.
2. Bisa saja pemegang hak cipta tidak melakukan prosedur untuk memperbarui hak cipta.
3. Pemilik karya dengan sengaja menjadikan karyanya domain publik.
4. Karya tidak memunuhi syarat untuk dilindungi oleh undang-undang, misalnya nama, slogan dan kalimat pendek.
Font yang berada dalam domain publik bebas digunakan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
2. 100% free
Lisensi 100% free pada font membuat kita bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan, baik secara personal dan komersial.
Penggunaan pada sebuah karya juga tidak dibatasi, kamu bisa menggunakannya untuk membuat logo, poster, banner, pendukung ilustrasi dan sebagainya.
Lisensi ini mirip dengan publik domain dalam hal aksesnya. Namun, font tetap menjadi milik si pembuat.
3. Free for personal use
Free for personal use artinya bebas untuk penggunaan pribadi. Sama seperti namanya lisensi font ini hanya bebas digunakan untuk keperluan personal.
Untuk keperluan komesial tidak diperbolehkan dan harus membeli lisensi yang bisa digunakan untuk komersial kepada kreatornya.
Biasanya para kretor font menggunakan lisensi ini untuk memprosikan font sekaligus mem-branding dirinya. Sehingga orang lain akan tahu dan bisa mencoba font secara gratis terlebih dahulu.
4. Donationware
Font dalam lisensi ini mengharuskan kita untuk mendosikan beberapa uang terlebih dahulu sebelum menggunakan font.
Donasi ini bisa saja ditetapkan minimalnya oleh kreator. Tetapi bisa juga terserah kita.
5. Demo
Lisensi demo ini hampir mirip dengan free for personal use tetapi memiliki perbedaan tersendiri tergantung dari pembuat font. Biasanya ketika mengunduh font dengan lisensi demo akan ada petunjuk penggunaannya.
Kita tidak bisa sembarangan dalam menggunakan font berlisensi demo.
6. Commercial
Lisensi komersial menuntut kita untuk membeli lisensi font kepada pembuatnya sebelum menggunakan. Untuk berapa besarnya harga sebuah font bervariasi, ada yang $10 dan $15, tergantung pembuatnya.
Untuk harga di
Creative Market sendiri harga font berkisar antara $2 sampai $80+.
Sebenarnya ada lisensi font-font lain yang dibuat khusus oleh kreator dalam memasarkan produknya. Tetapi 6 lisensi font tersebut adalah yang paling umum dan sudah bisa menambah sedikit wawasan tentang dunia lisensi.
Jangan bosan berkarya!